Pajak PLTA Rp 576 Juta
TUBE,BE - Bagian Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong saat ini terus melakukan peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Saat ini, dari tiga perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ada di Kabupaten Lebong baru dapat menyumbangkan PAD dari sektor pajak sebesar Rp 576,26 juta. Adapun tiga perusahaan PLTA yang baru membayar pajak tersebut yakni PLTA Tes, PT Mega Power Mandiri (MPM), dan PT Bangun Tirta Lestari (BTL). Diungkapkan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan DPPKAD Lebong Syarifuddin SSos MM kepada wartawan kemarin bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2014, PLTA tes dikenakan pajak sebesar Rp 393,71 juta. Ini mengalami kenaikan dari tahun 2013 yang SPPTNya hanya Rp 162 juta. \"Untuk PT MPM juga megalami kenaikan dari Rp 160 juta menjadi Rp 174, 53 juta atau mengalami kenaikan sebesar 108,9 persen. Kalau untuk PT BTL SPPT tahun 2013 lalu kurang dari Rp 2 juta, namun ditahun 2014, SPPT- nya mejadi Rp 8,021 juta atau mengalami kenaikan sebesar 301 persen. Selain itu perkebunan jeruk gerga diwilayah Rimbo Pengadang juga dikenakan pajak sebesar Rp 8.12 juta,\" ungkap Syarif. Dikatakan Syarif, dengan meningkatnya pajak dari investor yang ada di Kabupaten Lebong tersebut, tentunya diharapkan dapat menambah pendapatan pemerintah daerah dan dana Pajak ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembanguan Kabupaten Lebong. \"Untuk itu kita terus melakukan peningkatan PAD dari sektor pajak yang tentunya akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Lebong,\" pungkas Syarif.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: